Polisi Panggil Bupati Pelalawan Sebagai Saksi Terkait Karhutla

RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Kepolisian menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bupati Pelalawan, Riau, H Muhammad Haris, pada hari ini, 3 Oktober 2019.
"Sesuai jadwal hari ini diperiksa sebagai saksi," ujar Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Fadil Imran melalui pesan teks, Kamis, 3 Oktober 2019. Haris akan diperiksa sehubungan dengan kebakaran hutan dan lahan di daerahnya.
Keterangan Haris diperlukan untuk mengetahui sejauh mana penindakan oleh pemerintah daerah setempat. "Sejauh mana tanggung jawab pemerintah setempat dalam mengeluarkan izin usaha perkebunan pada perusahaan yang diduga membakar."
Haris dipanggil terlebih dahulu karena titik api di Pelalawan paling banyak dibandingkan daerah lainnya. Kepolisian pun tidak menutup kemungkinan kepala daerah lainnya turut dipanggil.
Dalam kasus kebakaran hutan dan lahan, pemerintah daerah bertanggung jawab mengawasi perusahaan yang diberi izin. Sebab, perusahaan yang akan mendapat izin dari pemerintah daerah harus memiliki mitigasi kebakaran di lahannya.
Meski titik api paling banyak berada di Riau, baru dua perusahaan yang menjadi tersangka pelaku kebakaran hutan yakni PT AP dan PT SSS. PT AP, sudah pernah membakar hutan sebelum kasus yang sekarang. "Ada korporasi yang pernah dan mengulang, PT AP." Fadil mengatakan polisi sudah menyegel area yang terbakar.
Menurut Bareskrim Polri sudah 95 korporasi diproses hukum karena kasus kebakaran hutan. 11 di antaranya berstatus tersangka, 84 lainnya masih dalam proses penyelidikan. Sedangkan 325 orang ditetapkan tersangka perseorangan.**
Berita Lainnya
- KPK Juga Geledah Sekretariat Askrindo Bengkalis
- Kejati Riau Siap Hadapi Praperadilan Yan Prana Terkait Kasus Korupsi di Bappeda Siak
- 4 Saksi Ahli Sebut Kasus Investasi Fikasa Grup Agung Salim Bersaudara Perkara Perdata, Bukan Pidana
- Kapitra: Polisi Hentikan Kasus Chat Habib Rizieq
- Curi Kotak Infak, Dua Lelaki Ditangkap Warga di Desa Rimbo Panjang Kampar
- Oknum Polisi Kehutanan Diduga 'Main' Kayu Ilegal